Pengecatan Ulang Gedung Kecamatan Kemiri Tak Dilengkapi Papan Proyek, Camat: “Swakelola”

Rabu 06-08-2025,15:24 WIB
Reporter : Suherman Roy
Editor : Admin

Tangerang, AktualNews — Proses pengecatan ulang sejumlah bangunan di lingkungan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Pekerjaan yang meliputi pengecatan Mushola dan Kantor PKK Kecamatan Kemiri tersebut dilakukan tanpa adanya papan proyek, yang lazimnya menjadi bentuk transparansi atas pelaksanaan anggaran publik, (6/8).

 

Ketidakhadiran papan informasi proyek ini pun mengundang pertanyaan dari warga dan pemerhati kebijakan publik, terlebih karena tidak ada keterangan resmi mengenai sumber dana yang digunakan.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Camat Kemiri, Rudi, H.K., memberikan penjelasan singkat bahwa pengerjaan tersebut merupakan kegiatan swakelola.

 

“Upt swakelola,” jawab singkat Camat Rudi.

 

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai rincian sumber dana swakelola, alokasi anggarannya, dan unit pelaksana teknis mana yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana akuntabilitas, transparansi dan mekanisme yang diterapkan untuk pelaporan anggaran swakelola di tingkat kecamatan dalam pengelolaan proyek tersebut.

BACA JUGA:Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Dalam mekanisme pemerintahan, memang benar bahwa proyek swakelola—yakni proyek yang dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah tanpa melibatkan pihak ketiga—tidak selalu mewajibkan pemasangan papan proyek. Namun, prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik tetap menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Lembaga PKLP (Pemerhati Kebijakan & Layanan Publik), H. Roni mempertanyakan: jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, mengapa informasi dasar seperti jumlah anggaran, sumber dana, dan jadwal pelaksanaan tidak dapat diakses oleh publik? Bukankah pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab?, Ujarnya kepada Pewarta AktualNews.

BACA JUGA:Semarak Hari Kemerdekaan Samsat Balaraja Bagikan Reward Bagi Masyarakat Taat Pajak

Penggunaan istilah “swakelola” tanpa disertai keterbukaan data justru dikhawatirkan dapat menimbulkan asumsi negatif, bahkan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah di tingkat kecamatan.

Kategori :