Satpol PP Leuwisadeng Gencar Patroli dan Sosialisasi, Pembuang Sampah Liar Bisa Kena Sanksi

Jumat 04-07-2025,12:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Rosis

Bogor, AktualNews -- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Leuwisadeng, Kebupaten Bogor kembali melakukan kegiatan bersih bersih sampah liar yang berserakan di sisi kiri Jalan Raya Leuwiliang-Bogor tepatnya di Kampung Kosol RT 07 RW 04, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng.

Jajaran Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng sudah sering melakukan bersih bersih sampah liar bahkan dilokasi itu sempat dipasang plang imbauan larangan buang sampah, namun lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga sehingga masih saja ada oknum pembuang sampah di lokasi tersebut.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji mengatakan jajarannya kembali melakukan kegiatan rutin terkait bersih-bersih sampah liar di sisi jalan raya kosol.

"Kegiatan bersih-bersih ini merupakan kegiatan rutin," ungkap Cecep Tarmiji dijumpai saat melakukan aksi bersih bersih pada, Jumat 04 Juli 2025.

BACA JUGA:Kapolres bogor Jamin Warga yang Bela Diri Melawan Begal Tidak akan Dipenjara

Kemudian, kata Cecep Tarmiji, sampah liar tersebut diangkut menggunakan kendaraan mili DLH Kabupaten Bogor.

"Kami berkoordinasi dengan DLH untuk mengangkut sampah liar yang dibuang oleh oknum masyarakat di pinggir jalan raya kosol," katanya.

Dia menyebut bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan di area-area yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

"Kami akan melakukan kegiatan ini lebih intens lagi untuk patroli rutin agar tidak ada oknum pembuang sampah yang membuang sampah secara liar," katanya.

Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng sudah sering melakukan bersih bersih sampah liar bahkan dilokasi itu bahkan petugas sempat memasang plang imbauan larangan buang sampah, namun lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga sehingga masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab membuang sampah di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Dua Kasus Diungkap Sekaligus, Polresta Bogor Kota Tunjukkan Komitmen Jaga Keamanan Warga

"Menurut informasi yang kami terima dari warga sekitar di Kampung Kosol ini bahwa si oknum-oknum pembuang sampah ini biasanya mereka membuang sampah itu tengah malam dan dini hari menjelang pagi," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya ada konsekuensi bagi para pembuang sampah sembarangan seperti yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan diharapkan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Sementara itu, warga sekitar Fahri (40) mengapresiasi langkah Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng membersihkan sampah liar jalan nasional.

Tags :
Kategori :

Terkait