Tangerang, AktualNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Kemiri menyegel lahan yang diduga dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah atau limbah ilegal di Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri. Penyegelan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga tentang gangguan yang disebabkan oleh lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. Selasa, 10/06/2025.
BACA JUGA:Pelatih Jepang Tak Ingin Remehkan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Kemiri, Ahmad Hilman, penyegelan sementara dilakukan karena pemilik dan pengelola lahan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Hilman telah memberikan himbauan kepada yang bersangkutan via telepon dan mengundangnya ke kantor, namun belum hadir.
"Saya sudah memberikan himbauan kepada yang bersangkutan via telp dan mengundangnya ke kantor, namun belum hadir. Menegur untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran sampah atau limbah yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar. Sehingga pada hari ini, kami bersama Satpol-PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan sementara, sampai pemilik lahan dan pengelola lahan pembuangan sampah atau limbah ini, mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku", tegas Hilman.
Sebelum penyegelan, Petugas Redkar Kecamatan Kemiri melakukan penyemprotan air untuk memadamkan api dan asap yang masih aktif. Penyegelan lahan pembuangan sampah tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Legok Sukamaju, M. Fathullah S. Sos.
BACA JUGA:Patrick Yakin Akan Membuat Kejutan: Indonesia Siap Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kepala Desa Legok Sukamaju berharap lahan pembuangan sampah tersebut ditutup selamanya.
"Saya berharap tempat pembuangan dan pembakaran sampah atau limbah ini ditutup selamanya karena banyaknya keluhan warga yang memang mengganggu aktivitas warga, kesehatan, menimbulkan aroma tidak sedap, dan pencemaran udara yang menyelimuti pemukiman warga sekitar", harap Fathullah.
Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Kemiri akan memberikan teguran dan sanksi kepada pelaku usaha atau pengelola limbah ilegal yang merugikan masyarakat. Penyegelan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk menindak tegas pelaku usaha nakal.