DISITA DARI ER
1 unit kendaaran DAIHATSU AYLA Warna Putih 2023 Nopol Asli : B-2786-UIJ Nopol Terpasang/Palsu : BE-1249-AAH Nosin
- DISITA DARI FR
1 unit kendaaran MITSUBISHI XPANDER warna putih mutiara tahun 2018 dengan Nopol Asli: B-1730-CYJ Nopol Terpasang/Palsu : B-2433-UKX
- DISITA DARI AW
1 unit kendaaran TOYOTA CALYA warna silver metalik tahun 2016 dengan Nopol Asli : B-1124-WON Nopol Terpasang/Palsu : BE-1235- AH
1 unit kendaaran TOYOTA RAIZE warna hitam tahun 2022 dengan Nopol Asli : BE-1371-NI Nopol Terpasang/Palsu
: B-2433-UKX
- DISITA DARI MD
1 unit kendaaran YAMAHA MIO FINO SPORTS CW FI 2014 Nopol : A-3436-CK
Dian menerangkan para pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi tersebut. "Keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing tersangka yaitu 1 - 5 juta dan Mobil yang dijual kemasyarakat dengan harga mulai dari 30 juta type carry sampai 80 juta type tertinggi yaitu expander," terang Dian.
"Para pelaku sudah melakukan transaksi jual beli mobil kurang lebih 2 tahun dan tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit R4 dan 3 unit R2 kendaraan yang dijual ke Lampung dan untuk tersangka di Lampung penyidik masih mendalami apakah menampung kendaraan dari pihak lainnya," tambah Dian.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka :
- AH, ZI, DF, ER, FR dan AW selaku penadah dikenakan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah menjadikan kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana
- DR, MD, IM dan NO Selaku perantara/mediator dikenakan tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia Jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHPidana
- AI selaku Orang yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti dikenakan Tindak Pidana barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau mengalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutanya melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, meyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainya. Juncto Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.