"Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi," kata Kombes Artanto dalam keterangan pers tertulisnya.***
Aksi Damai Buruh di Semarang Jadi Anarkis, Tokoh Agama Kabupaten Karanganyar Prihatin dan Kecam Pengacau
Sabtu 03-05-2025,17:34 WIB
Editor : Rosis Aditya
Kategori :