KPU dan Bawaslu Siantar Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Siantar di MK

Rabu 08-01-2025,20:27 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Pematangsiantar, AktualNews - Sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar Nomor 03, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon ke  Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru.

Sebelumnya, KPU Siantar sebagai Termohon telah menerima salinan Permohonan Pemohon yang intinya antar lain mengatakan,  Paslon nomor 01 Wesly Silalahi dan Herlina  didapati/ tertangkap tangan melalui Tim Kampaye memberikan uang sebagai bentuk tindakan penyuapan (Money Politic) untuk memilih pasangan nomor 01.

“Ya, kita sudah berada di Jakarta, semula agenda sidang pendahuluan berlangsung pukul 13.00 Wib, tetapi diundur pukul 19.00 Wib,” kata Roy Marsen Simarmata sebagai Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar melalui telepon seluler, Rabu (08/01/2025) sekira pukul 11.00 Wib.

Dijelaskan, Kehadiran KPU Siantar ke MK untuk menghadiri agenda Sidang Pendahuluan persiapan cek kelengkapan berkas Pemohon dan Termohon, Surat Kuasa Penasehat Hukum Pemohon dan Termohon.

“Sidang pendahuluan ini sudah menjadi bagian dari persidangan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa KPU Siantar menggunakan tiga penasehat hukum yang terdiri dari Sahat Hutagalung, P Sianturi  dan Kriston Sinaga.

BACA JUGA:DIPA Polres Pematangsiantar Tahun 2025 Rp56 Miliar

Sepengetahuannnya, Pemohon sesuai dengan lembaran Permohonan menggunakan penasehat hukum, Ferinsyah Mirza dan Ucu Kohar. “Kita siap mengikuti sidang pendahuluan dan telah melengkapi berbagai berkas-berkas,” ujar Roy.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Siantar Frengky D Sinaga sebagai Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat/KP2H juga mengatakan sudah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang pendahuluan.

“Kehadiran Bawaslu untuk Memberi keterangan terkait pemeriksaan agenda sidang pendahuluan,” katanya sembari mengatakan, soal materi sengketa yang diajukan Pemohon ke MK pernah dilaporkan masyarakat atas nama Galaksi ke Bawaslu Pematangsiantar.

Setelah ditelaah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak dapat ditindaklanjuti karena  bukti-bukti yang diajukan minim. “Kalau soal di MK kita lihat saja bagaimana prosesnya,” katanya singkat.***

Tags :
Kategori :

Terkait