KPK Berikan Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif pada Hakordia 2024

Rabu 11-12-2024,20:15 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : Rosis Aditya

Jakarta, AktualNews -- Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pelapor Gratifikasi Inspiratif dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) terbaik. Acara ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (9/12).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. ujar Pahala. Ia menambahkan bahwa pengelolaan gratifikasi tetap menjadi fokus utama KPK dalam mencegah praktik korupsi. 

“Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi pintu masuk bagi praktik tindak pidana korupsi, tersebab penerimaan ini berindikasi pada konflik kepentingan atau bentuk penerimaan yang tidak wajar. Untuk itu, melaporkan gratifikasi bukan hal yang mudah, sebab mereka yang melaporkan ke KPK dianggap melawan suatu mainstream di lingkungan kerja yang terjadi gratifikasi,” kata Pahala.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa masih banyak kasus pemberian fasilitas, uang, atau benda lainnya kepada pejabat publik. Perjalanan panjang harus ditempuh untuk membangun kesadaran di kalangan penyelenggara negara agar melayani masyarakat tanpa gratifikasi, begitu juga mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pejabat publik.

Sejak 2015, KPK membuka layanan penanganan Laporan Gratifikasi dan Kepatuhan Pengendalian Gratifikasi. Berdasarkan data hingga November 2024, KPK telah menerima 3.585 laporan gratifikasi. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan, dengan total 15.082 laporan diterima sejak 2016. 

BACA JUGA:Perluas Gerakan Antikorupsi, KPK Luncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

Salah satu sosok teladan yang terdata oleh KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK sepanjang tahun 2024, adalah dr. Kamal Ashari. Direktur RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini, telah melaporkan gratifikasi berupa uang sebesar Rp30 juta dari salah satu vendor alat kesehatan di RSUD Panglima Sebaya.

“Pengaduan dari Pelapor Gratifikasi Inspiratif untuk Tahun 2024 ini dapat dijadikan panutan dan inspirasi terkait keteladanannya melaporkan gratifikasi, agar setiap individu penyelenggara negara lainnya dapat bekerja secara profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja untuk meminimalisir risiko korupsi,” ungkap Pahala.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga memberikan penghargaan kepada pemenang Festival Pena Antikorupsi (Fespa) 2024, sebuah ajang yang mendorong para penulis menuangkan gagasan kritisnya tentang antikorupsi, sehingga dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu pemberantasan korupsi. Dari 1.216 peserta yang berpartisipasi, enam karya terbaik terpilih sebagai pemenang dalam dua kategori, yaitu Karya Tulis Kreatif untuk kategori umum dan Karya Tulis Ilmiah untuk kategori mahasiswa.

BACA JUGA:Kukuhkan Pilar Antikorupsi, KPK Beri Penghargaan PAKSI dan API Inspiratif

Adapun pemenang penerima penghargaan sebagai berikut;

*A.   Karya Tulis Kreatif Kategori Umum*

1.    Klemens Iwan Tjahjono Diposubagio

“Transformasi Digital Berbasis AI ACT: Aplikasi PANDORA sebagai Solusi Futuristik Antikorupsi pada Pengelolaan APBD”

2.    Winata Masniari Samosir

Tags :
Kategori :

Terkait