Jakarta, AktualNews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Stranas PK menjadi payung besar untuk mendorong kolaborasi lintas lembaga dalam pencegahan korupsi yang efektif dan terukur.
“Stranas PK hadir untuk menyinergikan berbagai program pencegahan korupsi yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis data, kami berharap Stranas PK mampu menjadi instrumen efektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pertemuan dengan jajaran KSP di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Ia menambahkan bahwa Stranas PK telah membuktikan efektivitasnya dalam menciptakan perubahan signifikan di berbagai sektor, seperti tata kelola pelabuhan berbasis digital, optimalisasi penerimaan negara dari batu bara melalui SIMBARA, dan pengurangan subsidi tidak tepat sasaran.
"Namun, masih banyak pekerjaan rumah, terutama dalam memperkuat fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi," imbuhnya. Sehingga komitmen lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan, sekaligus memastikan manfaat program ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:KPK-BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
Sebagai informasi, Stranas PK sendiri menetapkan rencana aksi setiap dua tahun dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tim Nasional yang terdiri dari Kantor Staf Presiden (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Rencana aksi ini nantinya diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/D.
*Capaian dan Hambatan Stranas PK*
Saat ini, Stranas PK sedang menyusun draft Rencana Aksi periode 2025-2026. Dalam proses penyusunannya, KPK dan Tim Nasional Stranas PK memaparkan capaian dan hambatan pelaksanaan aksi 2023-2024 kepada Kepala Staf Kepresidenan dan jajarannya.
“Dari hasil evaluasi, hambatan atau tantangan terbesar saat ini meliputi ketidaktersediaan data, integrasi data antarinstansi, dan pengawasan yang lemah. Dengan kelemahan ini, program pemerintah seringkali tidak tepat sasaran,” jelas Alex.
Di sisi lain, Stranas PK 2023-2024 juga berhasil menorehkan beberapa capaian signifikan seperti menyelesaikan tumpang tindih lahan melalui pendekatan satu peta; mendorong Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk pertukaran data diantara aparat penegak hukum dan mendorong terbitnya peraturan conflict of interest di MA, KPK, dan KemenPAN-RB; optimalisasi penerimaan negara melalui SIMBARA yang meningkatkan transparansi sektor batu bara; melakukan digitalisasi di 246 pelabuhan (sebelumnya 14 pelabuhan); hingga mengurai potensi kerugian negara dari subsidi listrik sebesar Rp1,2 triliun per bulan karena tidak tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa aksi Stranas PK 2025-2026 akan tetap fokus pada tiga area utama: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Tahun lalu, ada 15 aksi dari tiga area fokus Stranas PK. Tahun depan, jumlah aksi akan lebih sedikit, yakni 12 aksi, yang memang dirancang lebih spesifik dan terukur untuk memastikan dampak yang lebih nyata di setiap area fokus,” ujar Pahala.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan aksi. Pasalnya Stranas PK tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga alat untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program-program pencegahan korupsi berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Nantinya rencana aksi Stranas PK 2025-2026 akan diluncurkan secara resmi pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2024. KPK berharap dengan keterlibatan lebih besar dari KSP, Stranas PK dapat menjadi fondasi yang lebih kuat untuk membangun budaya antikorupsi dan mendorong kinerja pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.