BACA JUGA:KPK Gugah Taruna Akpol jadi Kader Penegak Hukum Berintegritas
*Cegah Potensi Korupsi di Lingkungan Kemenag*
Dalam audiensi ini, turut dibahas mengenai upaya pencegahan potensi korupsi di lingkungan Kemenag. Berdasarkan catatan KPK, Hingga 19 November 2024, dari total 2.663 wajib lapor di Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 90% telah menyampaikan laporan mereka. “Masih ada sekitar 262 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban ini. Diharapkan di akhir tahun 2024, seluruh wajib lapor di lingkungan Kemenag telah mengisinya,” kata Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha selaku perwakilan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK juga turut melakukan kajian terhadap program di Kemenag. Salah satunya, KPK melakukan kajian pengelolaan keuangan haji pada tahun 2020. Kajian tersebut memfokuskan pada aspek regulasi dan kelembagaan yang menyangkut disharmoni antara Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, serta aspek tata laksana terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berpotensi menggerus dana pokok jamaah. Dalam hal ini, KPK turut memonitor rencana aksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
*Komitmen Kemenag Berantas Korupsi*
Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan Kemenag. “Kami datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus memohon pendampingan dalam menjalankan misi suci ini. Harapan masyarakat terhadap Kemenag sangat besar, sehingga kami harus memastikan bahwa institusi ini dapat memenuhi amanah yang diberikan,” ujar Nasaruddin.
Melalui audiensi ini, KPK dan Kemenag sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pemerintahan, menanamkan nilai antikorupsi melalui pendidikan, dan memastikan integritas dalam setiap kebijakan. Sinergi ini diharapkan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Kemenag, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.***