KPK Pantik Peran Antikorupsi Anggota DPD 2024-2029 Lewat PAKU Integritas

Selasa 22-10-2024,17:29 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : Rosis Aditya

Jakarta, AktualNews — Pemberantasan korupsi adalah kerja panjang yang membutuhkan komitmen dari berbagai pihak, tak terkecuali para penyelenggara negara. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pembekalan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi 152 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Tahun 2024-2029 di Jakarta, Senin (21/10).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas korupsi. Untuk itu, ia turut mengajak anggota DPD terpilih sebagai representasi masyarakat dari berbagai daerah, untuk dapat berkomitmen menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh integritas.

“Di mana pun kita berada, posisi apa pun yang Bapak dan Ibu emban, tidak akan jauh arahnya untuk mencapai tujuan bernegara. Salah satunya adalah menuju Indonesia bebas dari korupsi. Kita butuh semua elemen berkontribusi untuk mewujudkannya,” kata Wawan.

Lebih lanjut, Wawan memaparkan lima peran yang dapat dilakukan DPD untuk mendukung pemberantasan korupsi. Peran-peran tersebut, antara lain: 1) Mendorong legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi; 2) Mendukung transparansi dan akuntabilitas daerah; 3) Mengawasi implementasi kebijakan antikorupsi di daerah; 4) Advokasi dan sosialisasi nilai antikorupsi; 5) Kolaborasi dengan KPK dan APH lainnya.

Wawan berharap materi yang disampaikan dalam PAKU Integritas ini dapat memperdalam dan memperkuat karakter integritas di kalangan anggota DPD. "Besar harapan, agar Bapak dan Ibu dapat menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, profesional, penuh integritas, sehingga nantinya dapat menjadi teladan dalam menjalankan tugas," harap Wawan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Rido Hermawan, menyampaikan bahwa PAKU Integritas adalah bagian dari pembekalan yang digagas kedeputiannya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rido mengapresiasi KPK yang telah memberikan pencerahan bagi anggota DPD tentang urgensi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:KPK Dukung Komitmen Pemerintah Baru dalam Penguatan Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Guna Perbaikan Tata Kelola, KPK Dorong Kolaborasi Komprehensif Pemda & DPRD Nunukan

“Materi yang disampaikan oleh KPK ini penting, mengingat penguatan tentang pemberantasan korupsi bagi penyelenggara negara harus disampaikan sedari awal (menjabat). Diharapkan setelah pembekalan ini, anggota DPD tahu persis tentang pentingnya pencegahan korupsi,” ungkap Rido.

*Komitmen Antikorupsi 162 Anggota DPD RI*

Pada agenda PAKU Integritas ini, 162 Anggota DPD turut mengikrarkan komitmen antikorupsi dengan mengenakan jaket PAKU Integritas. Momen ini menjadi simbol dan wujud tekad antikorupsi seluruh anggota DPD untuk menjaga amanah masyarakat dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Dalam sesi wawancara, salah satu anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas materi yang telah diberikan. “Metode seperti ini adalah langkah positif KPK untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Kadang-kadang orang tidak paham tentang korupsi, ada juga yang merasa lengah karena merasa tidak diawasi, sehingga pembekalan antikorupsi seperti ini diperlukan,” kata La Ode.

La Ode juga menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukannya setelah mengikuti pembekalan PAKU Integritas. Menurutnya, Ia akan fokus untuk mengimplementasikan karakter integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari, sehingga dapat menjadi contoh baik bagi setiap pemangku kepentingan di daerah yang berkolaborasi dengannya.***

Tags :
Kategori :

Terkait