Tiga IUP Aktif PT GMK Terungkap: Dugaan Aktivitas Ilegal di Luar Koordinat Izin

Senin 14-10-2024,15:16 WIB
Reporter : Didin
Editor : Admin

Farida Aryati adslah saham 98 persen dan indah Akhdarina Mokgtar 2 persen

 2. CV Nurul Hijrah

- No. IUP: 351/1/IUP/PMDN/2018 dan

503/11.5-26/DPMPTSP/IX/2020

- Lokasi: Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan

- Aktivitas: Menggunakan IUP untuk kegiatan produksi mineral/batubara.

-luas 72,6 hektar dengan awal izin 24/9/2020 sampai 30/5/2025

Alamat perusahaan JL.GUNUNG KENCANA NO.283 RT.018 RW.003 DESA ALUR KEC.JORONG KAB. TANAH LAUT

Dengan pemilik 100 persen Mujibburahman

3. PT Barito Inti Perdana

- Informasi: IUP 503/11.5-19/DPMPTSP/VIII/2020

Beralamat Jl. A Yani Km. 6,5 Kertak Hanyar, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pemegang saham peroranfan yakni Andy Susanto dan OH NJEN LIENG masing-masing 50 persen

Diluar koordinat 3 Izin IUP di atas tersebut bisa di duga aktifitas ilegal.

Perkebunan kelapa sawit itu merupakan perusahaan besar swasta (PBS) ternama.

Selain mengembangkan kebun sawit, juga memiliki pabrik CPO (crude palm oil). PBS ini telah cukup lama beroperasi di Tala.

Tags :
Kategori :

Terkait