“Dengan adanya hutan Mangrove saat ini, kami merasa terlindungi, kami dapat kembali merasakan hasil tangkapan biota seperti udang, kepiting, dll (secara ekonomi),” ujar I Kadek Sudiarsa, Sekretaris KTH Wana Merta, Budeng, Jembrana, Bali.
Di sisi legalitas, Pesisir Lestari melakukan advokasi dan peningkatan kapasitas bagi KTH untuk dapat mengajukan status hutan mangrove di desa Budeng menjadi Hutan Desa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Yayasan ini melakukan Pemetaan Partisipatif melalui FPIC untuk menentukan area pengelolaan bersama masyarakat dan berkoordinasi dengan KPH Bali Barat untuk verifikasi area yang akan diajukan.
Dengan diperolehnya status Hutan Desa, masyarakat akan memiliki hak pemanfaatan atas hutan miliknya dan melanjutkan pengelolaannya berdasarkan nila-nilai ekologi dan tradisi yang sudah diturunkan dari pendahulunya. Dengan #BersamaBergerakBerdaya masyarakat pun aktif dalam menciptakan #UntukmuBumiku yang lebih baik untuk generasi masa depan.***