Sepatan, AktualNews – Kecelakaan tragis kembali terjadi di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 25 Agustus 2024. Peristiwa ini merenggut nyawa dua warga Kecamatan Rajeg, seorang bapak dan anaknya, setelah mereka terlindas oleh truk pasir yang beroperasi di luar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang.
Menurut saksi mata di lokasi kejadian, truk tanah yang mengabaikan Perbup ini melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang sempit. Ketika kecelakaan terjadi, sang anak meninggal di tempat dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Sementara itu, sang bapak sempat dilarikan ke RSUD Paku Haji untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, ia juga tidak bisa bertahan dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di ruang IGD.
BACA JUGA:Sosok Humanis Witjaksono Yang Menjadi Calon Kuat Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024
Kematian tragis ini memicu kemarahan warga setempat dan aktivis dari Gabungan Masyarakat Tangerang (GAMATA) Nusantara. Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dua hari sebelum kejadian, mereka telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran Perbup terkait operasional truk besar.
Dalam orasinya, Thohirudin, S.H., S.T., yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GAMATA Nusantara, menyuarakan keprihatinan dan kegeraman atas kejadian ini. "Hari ini ada dua orang yang meninggal dunia, karena itu kita tolak truk besar! Tolak! Tolak truk besar!" teriaknya penuh emosi di hadapan para demonstran. Ia menegaskan bahwa pergerakan truk-truk besar di jalan tersebut telah menyebabkan korban jiwa, dan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. "Kami akan terus melakukan aksi ini hingga ke tingkat nasional. Sudah cukup korban berjatuhan akibat pelanggaran aturan ini," lanjutnya dengan tegas.
Di tempat yang sama, Ustad Fadil, tokoh masyarakat Sepatan, turut berbicara kepada awak media. Menurutnya, jalan di Desa Kayu Agung adalah fasilitas umum yang seharusnya bisa diakses oleh semua kendaraan. Namun, dengan adanya truk tanah berukuran besar yang melintas di luar jam operasional yang ditentukan oleh Perbup Nomor 12 Tahun 2022, keselamatan pengguna jalan lain terancam.
BACA JUGA:Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Capai Rp.5 Miliar
Perbup ini sebenarnya telah mengatur dengan jelas bahwa operasional truk besar, termasuk truk tanah, hanya diizinkan dari pukul 22.00 hingga 05.00 pagi, guna mengurangi dampak negatif terhadap lalu lintas dan keselamatan warga. "Kami mewakili masyarakat Sepatan dengan tegas menolak peredaran truk tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, apalagi jika sudah menewaskan seorang anak dan seorang bapak. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pembunuhan!" ujar Ustad Fadil dengan nada yang penuh kepedihan.
Aksi yang dilakukan oleh GAMATA Nusantara ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk yang melanggar aturan. Masyarakat berharap tragedi seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, dan hak mereka untuk hidup dengan aman di jalan-jalan yang mereka lewati setiap hari dapat terlindungi.***
Sumber Hariri