d. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
e. keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
Santosa berharap dengan adanya koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***