KPU Karanganyar Gelar RAKOR Persiapan Pencalonan Bupati Karanganyar

Rabu 31-07-2024,23:17 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Rosis Aditya

10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 21 September 2024

11. Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024

12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024

 

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu

atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

 

“Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mempunyai 9 Kursi atau Suara Sah Sebanyak 150.498 suara sah bagi Partai Politik yang mempunyai Kursi di DPRD Karanganyar,” Jelas Santosa.

 

Sedangkan Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

1. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

2. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar;

3. surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:

a. sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;

b. tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon;

c. sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan

Tags :
Kategori :

Terkait