Jakarta, AktualNews-Berita penganiayaan bocah di Kota Padang oleh sekelompok oknum polisi sebaiknya janganlah langsung dipercaya begitu saja oleh publik. Itu perlu pendalaman dulu untuk ditelisik kebenarannya. Jangan sampai berita beberapa hari lalu ini hanyalah hoax semata.https://news.republika.co.id/berita/sfl61c487/bocah-13-tahun-di-padang-tewas-diduga-dianiaya-polisi-keluarga-mengadu-ke-komnas-ham.
Dalam Tribrata tertulis sebagai berikut:
KAMI POLISI INDONESIA :
1.BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAKWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945.
3.SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
Tidak boleh seseorang dianiaya oleh karena perbuatan kriminal yang dilakukannya. Meski setelah divonis oleh majelis hakim sekali pun, terdakwa wajib dilindungi Hak-hak nya sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP), apalagi kondisi bocah di Padang, baru dugaan ingin berbuat onar (pidana) saja sudah mengalami penyiksaan.
Saat ini hoax betebaran dimana-mana. Tidaklah mungkin polisi di Padang berlaku sekeji itu kepada anak muda. Oleh karena itu ada baiknya Kapolri menurunkan Tim Khusus untuk mencari kebenaran berita tersebut. Siapa tahu ada pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra polisi.
Jangan lupa, selain Tribrata, Polri pun punya
CATUR PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA UNTUK:
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.