Kepala Desa Tegalsari Tigaraksa Hadiri Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Jumat 28-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Rosis Aditya

Tangerang, AktualNews - Berdasarkan pasal 39 di Undang undang nomer 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa masa jabatan Kepala desa selama 8 tahun, maka pada Jumat pagi tanggal 28 Juni 2024 berlokasi di gedung GSG Puspemkab Tangerang digelarlah acara Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa.

Sebanyak 244 Kepala desa se Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi serentak menghadiri acara pengukuhan tersebut dengan berseragam PDUB (Dasi hitam, Sepatu putih) tanpa terkecuali.

Kepala desa Tegalsari Tigaraksa, H.Titin Suhartini tampak diantara barisan kedua paling kiri beserta kepala desa lainnya, dengan tertib mengikuti acara pengukuhan tersebut.

BACA JUGA:Masjid Darussalam Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Mendapat Bantuan Hewan Qurban dari Pemda kabupaten Tangerang

Ketika acara pengukuhan selesai, semua kepala desa menerima ucapan selamat dari Pj Bupati Tangerang yang di dampingi Sekda Moch.Maesal Rasyid, kemudian di susul oleh para Camat dari masing masing Kecamatan yang ikut mengucapkan selamat kepada para Kepala desa.

H.Titin Suhartini ketika diwawancara oleh media mengatakan, saya ikut bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, dan itu artinya pengabdian saya kepada masyarakat dan warga saya harus berlanjut terus dan itu suatu keharusan bagi saya untuk terus mengabdi " kata H.Titin Suhartini kepada Media.***

Tags :
Kategori :

Terkait