Bogor, AktualNews - Alih-alih memfasilitasi aspirasi peserta didik dan hasil rapat Komite Sekolah dalam rangka menggelar acara perpisahan dalam bentuk Pentas Seni, ujung-ujungnya ritual Saweran diatas panggung.
Hal ini diungkapkan Oscar,SE selaku Ketua LSM KPK yang sejak tiga tahun silam telah mengingatkan sekolah negeri untuk patuh terhadap imbauan Kadisdik Kabupaten Bogor untuk tidak Saweran saat Pentas Seni diselenggarkan.
"Sejak Pandemi Covid-19 berlalu, mulai marak lagi berpesta pora (Ritual Samenan) di sejumlah sekolah, padahal jelas melanggar norma Agama. Apalagi Pentas Seni merupakan kegiatan internal yang bukan bersifat umum sebagai ajang kreatifitas bakat dan seni peserta didik jangan dinodai dengan Ritual Saweran," tegas Oscar mengkritik sejumlah Kepala Sekolah yang masih lalai, Rabu (26/06/2024) pagi.
LSM KPK menilai Ritual Saweran telah nyata-nyata perbuatan orang kurang beriman dan tak berakhlaq, karena Ritual Saweran dapat mempengaruhi mental anak-anak yang menyaksikan adegan hambur-hamburkan uang diatas panggung Pentas Seni. Sedangkan tiga tahun lalu Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga telah melarang kegiatan yang bersifat negatif yang tidak mendidik, termasuk Ritual Saweran di lingkungan sekolah tempat kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Tata Pedagang Kawasan Puncak Masuk ke Rest Area Gunung Mas
"Semestinya disaat rapat komite sekolah, pihak sekolah wajib mengingatkan bahwa Ritual Saweran dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Jangan berdalih hanya memfasilitasi dan mengikuti keinginan segelintir orangtua/wali, ujung-ujungnya oknum guru ikut menikmati juga uang Saweran yang terkumpul. Jadi oknum guru itulah yang menjatuhkan Citra Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Kadisdik wajib tegas, karena ini menyangkut pendidikan anak," tegasnya.
Terpisah, Tokoh Pemuda Desa Karang Tengah, Dede Sudirman meminta kepada Disdik Kabupaten Bogor dan pihak sekolah untuk melarang Saweran dipanggung Pentas Seni karena sangat tidak mendidik dan menodai dunia pendidikan. "Saat rapat komite seharusnya pihak sekolahmelarang Saweran dan jika ada iuran kegiatan apapun dengan cara subsidi silang dan melalui surat resmi yang diberikan kesetiap orangtua/wali," pintanya.***