KP-K&K Mendukung Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Rabu 15-05-2024,08:22 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews-Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi denda bagi para pelaku pembuangan sampah sembarangan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jangan mentang mentang ada tenaga PPSU maka warga menjadi tidak punya budaya dalam membuang sampah. Mereka para pekerja yang ada di PPSU bukan pekerja rodi atau budak yang bisa diperlakukan semen-mena oleh warga yang tinggal di RW 16 dan RW 05 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat," tutur Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran Suta Widhya SH, Rabu(15/5) pagi di Jakarta.

Suta berharap penerapan Perda tentang pembuangan sampah sembarangan diterapkan secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya lagi penerapan Perda bisa melibatkan unsur Ketua RT, Ketua RW dan Kelurahan setempat.

BACA JUGA:Sampah Kerap Menumpuk di Pintu Masuk Pasar Ciluar, Manajemen Salahkan Warga?

"Namun yang paling utama Perda Tentang aturan membuang sampah juga membuka partisipasi anggota masyarakat untuk memberikan informasi akurat kepada pihak yang berkompeten. Ini termasuk program Revolusi Mental dari Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang dinilai gagal merubah budaya yang tidak  disiplin ke arah budaya yang yang disiplin.

Lurah Palmerah Zaenal Arifin menyambut baik gerakan KP-K&K yang konsen memperhatikan lingkungan. Dirinya mengaku bahwa partisipasi masyarakat adalah yang paling utama. Ia menyatakan rasa simpati pada Bu Mami yang telah melakukan "sidak" Rabu pagi ini dan membersihkan sampah yang menumpuk di selokan dari batas RW 16 dan RW 05 Palmerah.

BACA JUGA:Sampah Dibiarkan menumpuk di depan Area Pemakaman umum Kepala UPTD 2 Balaraja Diam Membis

Zaenal mengakui ada laporan sebelumnya pada Selasa (23/4) pagi terjadi banjir di sekitar rumah warga RW.16 dan RW. 05 yang menimpa beberapa rumah sekitar. Ada warung pecel lele, Biro Jasa pengurusan STNK/BPK, rumah Pak Mitro dan rumah Mami yang meluap air got/selokan karena hujan lebat saat itu. 

"Nanti kami perintahkan petugas PPSU untuk mengambil sampah yang dikeruk dari selokan dan ditaruh dipinggir badan selokan. Saya prinsipnya mendukung bila penerapan sanksi denda diterapkan agar para pelakunya kapok," tutup Zaenal Arifin.***

Tags :
Kategori :

Terkait