Kesimpulan:
1. Redistribusi merupakan strategi penting dalam menghapuskan kesenjangan sosial. Spektrum persoalan bersifat jangka panjang dan jangka pendek. Melakukan politik kesejahteraan dengan makan siang gratis patut diapresiasi, namun tantangan besar ke depan bagaimana mengatur ulang keberlakuan pasal 33 UUD 45, di mana perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan untuk kemakmuran bersama. Pengaturan ulang ini harus memastikan semua alam, air, udara serta tanah dan isinya, bahkan keadilan ruang usaha, dikelola secara bersama-sama, bukan milik segelintir orang.
2. Redistribusi sebagai sebuah ideologi merupakan konsep yang diinginkan pendiri bangsa. Itu hanya bisa diimplementasikan jika kekuatan buruh menjadi kekuatan progresif merebut, bukan menunggu belas kasih, atas hak-hak ekonominya. Pula presiden terpilih harus memihak rakyat. UU Omnibus Law Ciptaker penindas buruh harus dihapus.
3. Koperasi harus didorong terus dan kekuatan sosial dilindungi untuk membatasi ekspansi "market economy" untuk menghegemoni semua kehidupan menjadi "market society".
=====
Peserta Roundtable:
1. Mirah Sumirat (ASPEK)
2. Unang Sunarno (KASBI)
3. Daeng (PPMI)
4. Jumhur Hidayat (KSPSI)
5. Arif Minardi (KSPSI)
6. Syahganda Nainggolan (SMC)
7. Burhanuddin Abdullah (penasehat Prabowo)