Medan, AktualNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan jadwal resmi untuk kampanye akbar dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Sumut nomor 5 tahun 2024 dan nomor 8 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Berdasarkan rincian dalam SK tersebut, penyusunan jadwal kampanye akbar dilakukan melalui metode rapat umum bersama-sama dengan tim dari masing-masing pasangan calon.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kapolrestabes Medan Sampaikan Pesan ini
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menjelaskan penyusunan ini sesuai dengan pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
KPU Provinsi secara resmi menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum pada Pemilu tahun 2024 setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksanaan kampanye, dan keputusan ini diresmikan melalui Keputusan KPU Provinsi.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan: Satpol PP Bersama Polres Labuhanbatu Lakukan Razia di Tempat tempat Hiburan Malam
“Kampanye melalui metode rapat umum bagi partai politik peserta pemilu dan pasangan caleg DPRD Sumatera Utara,” ujar Raja Ahab, Selasa (23/1/24).***