Penyampaian aspirasi kepada Menkopolhukam di samping karena adanya Desk Pengaduan Pelanggaran Pemilu, juga sebagai bukti bahwa apa yang dikhawatirkan dan menjadi keprihatinan Petisi 100 atas "cawe-cawe" jokowi ternyata semakin faktual dan brutal.
"Pemilu tanpa Jokowi" menegaskan bahwa Petisi 100 konsisten pada penyelenggaraan Pemilu. Hanya fenomena yang terindikasi adalah bahwa kekacauan dan kekisruhan Pemilu 2024 ini disebabkan oleh sikap politik Jokowi sendiri.
Jimly, Yusril dan Ari Dwipayana dengan membela keberadaan Jokowi sesungguhnya telah melibatkan diri atau ikut serta dalam proses kejahatan politik yang telah dilakukan oleh Jokowi. Jimly, Yusril dan Istana kebakaran !
Hal mendesak dan menjadi syarat mutlak untuk perbaikan demokrasi di Indonesia saat ini adalah "Pemilu tanpa Jokowi".
Makzulkan Jokowi segera. Perubahan politik itu cepat, tuan tuan !
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 15 Januari 2024.***