Surabaya, Aktual News-Kasus penyobekan Bendera Merah Putih pada malam HUT Republik Indonesia ke 74 terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Penegakan Hukum terhadap pengerusakan Bendera yang ditemukan di depan Asrama Papua, Jalan Kalasan Surabaya, terus dilakukan penyelidikannya oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Jumat 16 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, yang ketika itu ditemukan masyarakat jika melihat bendera Merah Putih dalam kondisi rusak di depan Asrama Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. “Lima orang saksi akan dimintai keterangannya, Sabtu 24 Agustus 2019,” sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha, Kamis (22/8/2019). Ormas yang dipanggil hari sabtu tgl 24 agustus 2019 antara lain, Susi Rohmadi (FKPPI), Dj arifin (Sekber Benteng NKRI), Drs Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), Agus Fachrudin alias Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya). Menurutnya, ke lima orang tersebut akan di panggil dan didengar keterangannya sehubungan dengan setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dan atau barang siapa menodai bendera kebangsaan RI dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Jo 24a UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau pasal 154a KUHP dan atau pasal 170 KUHP. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Lima Saksi Akan Dipanggil Terkait Perusakan Bendera di Asrama Mahasiswa Papua
Jumat 23-08-2019,00:27 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :