Jakarta, AktualNews -Tugas polisi mencari pelaku potensi kerusuhan, tanpa menunggu lama atau menunggu laporan dari masyarakat. Bukankah mencegah lebih baik dari pada mengobati? Tugas dari unit ccyber crime di Polda Metro Jaya bisa melakukan itu dengan cepat. Karena semua nomor hand Phone terdaftar via nomor 4444.
Diduga pendukung salah satu calon presiden memposting ancamannya kepada calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan (TikTok @rohmani83). Itu terjadi usai debat ketiga capres 2024 pada Minggu 7 Januari 2024 sehingga banyak sekali kontroversi yang terjadi.
Keriuhan silang pendapat ternyata bukan hanya dari masing-masing capres saat berargumentasi di panggung debat, namun juga ramai jadi pembahasan di media sosial. Mulai dari tiktok, SnackVideo, helo, facebook hingga X (Twitter). Mereka para masing-masing pendukung juga ikut saling menyerang kubu lainnya.
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Warga Agar Tak Hidupkan Kembang Api di Sekitar Stasiun BBM
Salah satunya yakni seseorang yang diduga pendukung capres yang tersudut secara terang-terangan menyerang Anies Baswedan degan ancaman yang tidak bisa dianggap sepele. Anies sendiri sekurangnya sudah tiga kali "diserang" di tengah keramaian mulai dari Kalimantan, Tasikmalaya dan Sulawesi Tenggara.
"Kali ini cukup mengejutkan, karena ada orang yang diduga pendukung dari salah satu calon presiden yang menjadi" bulan-bulanan" dalam debat degan Vulgar menyatakan bahwa dirinya mengancam ingin menembak Anies Baswedan."Ungkap pengamat Hukum Politik Suta Widhya, Kamis (11/1)pagi di Jakarta.
Suta mengutip dari akun TikTok @rohmani83, adanya unggahan screenshot seseorang yang diduga pendukung salah satu calon yang jeblok angka penampilannya karena dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan dari capres lawan debatnya.
Ada komentar "Serem capres gw mau ditembak, hebat ini orang," tulis keterangan TikTok @rohmani83. Akun yang diduga pendukung salah calon itu bernama @Berjuang untuk Prabowo. Dan dikutip dan diunggah di tiktok. Dalam komentarnya, akun itu bertanya "nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?"
Dan kemudian ada akun bernama @F ajah menimpali dan mengatakan " ga, malah anda adalah pahlawan Indonesia." dan ada beberapa tanggapan lainnya yang senada dengan "mengompori" kemarahan dari si pemilik akun.
BACA JUGA:Anggota Dewan Desak Polisi Tindak Tegas Pembobol Rumah Wakil Ketua PWI Sumut
"Tentu saja wajar bila unggahan-unggahan yang mengarah ke topik kemarahan Anies memancing amarah pula dari pendukung Anies Baswedan. Mereka meminta agar keselamatan Anies dilindungi dan meminta kasus ini untuk diusut." Lanjut Suta.
Menurutnya ranah tugas polisi untuk mengejar siapa yang mengunggah postingan ancaman tersebut. Tidak perlu menunggu laporan dari siapapun. Karena ada cyber patrol dari Polda Metro Jaya yang dengan mudah menelusuri seluruh akun yang terlibat dari percakapan yang berpotensi membuat kerusuhan, mereka bisa dijerat oleh i UU No. 1 tahun 1946 dan UU ITE. Baik pencetus maupun para penimpal gagasan penembak an tersebut.
BACA JUGA:Polisi Amankan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.***