BACA JUGA:Suta Widhya : Sistem Pembelenggu Moral Koruptor Sudah Mulai Berjalan
Menurut Suta, terkait dengan UU Pemilu dimana KPU terkait dengan meloloskan Gibran, maka kami sarankan agar: Pertama, perlu direvisi UU KPU khususnya batas minimal 40 tahun untuk Cawapres.Waktu untuk merevisi belum cukup waktu karena melibatkan institusi lain dalam hal ini Presiden ( Menteri Dalam Negeri).
Kedua, KPU bersama-sama Menteri Dalam Negeri menyampaikan perubahan atau revisi tentang Rancangan UU KPU ke DPR RI dan lalu dipelajari dan masukan dari masyarakat terkait dengan UU KPU mengenai Capres dan Cawapres.
DPR RI dirapatkan di internal DPR hasil tersebut ditindak lanjuti dengan menyampaikan usulan rencana revisi ke MK .
Ketiga, MK menyampaikan balasan ke DPR RI. Dan keempat, Rapat Pleno ttg Rancangan perubahan UU KPU No. 7 Tahun 2017.
"Hm, semua itu minimalis butuh waktu 1 tahun karena pembahasannya melibatkan Stakeholder para pakar hukum dan tata negara, dosen dan instansi terkait. Ini rasanya tidak mungkin ya? Lalu mengapa KPU melanggar hukum? Itu karena mereka lupa sumpah jabatan,"Tutup Suta.***