Jakarta, AktualNews -Malang betul nasib Satpol PP di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Alih-alih ingin dapat profit dan benefit gegara tampil dukung Gibran, malah kena sanksi nggak dibayar gajinya selama tiga bulan. Begini ulasan Suta Widhya SH, pengamat Hukum Politik pada Kamis (4/1) pagi di Jakarta menjelaskan sebagai berikut:
Sebenarnya, aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN yang menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye dan Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri Sipil, serta menaati segala peraturan perundang- undangan, peraturan kedinasan, dan perintah-perintah atasan dengan penuh kesadaran, pengabdian dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Meski Usia Cukup Tidak Bisa Suta Widhya Menjadi Cawapres
Dengan memperhatikan Pasal 3 PP No 53 tahun 2010 yang sesuai sumpah dan janji selaku PNS.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 ayat 15. Walaupun di dalam ayat tersebut tidak memuat larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan bagi Capres dan Cawapres, bahwa kegiatan tersebut mengandung adanya unsur kampanye maka untuk itu PNS dilarang :
Pertama, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan Capres dan Cawapres yang mana kegiatan tersebut sangat kental dengan partai yang menguntungkan bagi salah satu atau merugikan salah satu pasangannya
Kedua, Memberikan atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Ketiga, membuat keputusan atau tindakan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kepada pasangan Calon.
Terhadap tenaga kontrak yang di bawah naungan Pemerintah Daerah dalam tidak akan berani bila tanpa ada dukungan atau indtruksi dari atasannya langsung yaitu para pejabat yang duduk di eselon IV atau III. Tanpa ada instruksi dari pejabat tersebut tidak akan berani untuk ikut terlibat kegiatan kampanye.
BACA JUGA:Suta Widhya Siap Dampingi Guru Terzolimi: Janganlah PHP Pada Orang Lain, Itu Namanya Inkonsisten
Tindak lanjut dari adanya hal sebagaimana tersebut di atas maka :
Pertama, KPU dan Bawaslu harus netral sebagaimana diamanatkan di dalam UU KPU No 7 Tahun 2017. Untuk itu maka segera memberikan peringatan secara tertulis kepada Kepala Daerah terkait dengan adanya Personilnya di jajarannya yang terlihat ikut kegiatan kampanye Capres dan Cawapres.
Kedua, Kepala Daerah segera menindak lanjuti adanya surat peringatan dari KPU dan Bawaslu dan menginstruksikan instansi terkait dalam hal ini Inspektorat untuk segera memanggil, memproses dan menindak serta memberikan sanksi yang tegas terhadap personil tersebut sebagaimana laporan dari Bawaslu dan KPU.
"Ingat PP 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 15 dan Pasal 1 tentang disiplin PNS," lanjut Suta.