Video viral Ibu-Ibu Menangis, Berdurasi 21 Menit 16 Detik, Menuturkan Ibu dan Bayi Meninggal Dunia

Rabu 20-12-2023,18:08 WIB
Reporter : Yunadin
Editor : Yunadin

Indramayu, AktualNews - Video viral berdurasi 21 menit 16 detik tersebut telah menjadi perbincangan dikalangan publik, video tersebut seorang ibu menangis tersedu-sedu dan menuturkan kejadian saat di ruangan rumah sakit, ibu dan bayinya yang meninggal dunia setelah masa persalinan yang diduga di RSUD MA Sentot Indramayu Jawa Barat.

Tasrun (30 tahun) suami, Kartini (23 tahun), ibu yang meninggal dunia saat melahirkan bayinya, Tasrun (30 Tahun) kehilangan istri dan anak pertamanya untuk selama-lamanya, Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

yang diduga di RSUD Pantura MA Sentot, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

 

Dikutip dari media online, Tasrun, suami korban, menjelaskan bahwa awalnya istrinya dibawa ke Puskesmas untuk memeriksa kandungannya karena mengalami rasa mules. Setelah beberapa kali pergi ke Puskesmas, akhirnya mereka dirujuk ke RSUD MA Sentot. 

BACA JUGA:Danyon A Pelopor pimpin Sertijab para PJU Batalyon A Pelopor

Tasrun (30 tahun), suami dari Kartini (23), seorang ibu yang meninggal dunia saat melahirkan bayinya di RSUD Pantura MA Sentot, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, melaporkan kejadian tersebut didampingi pengacaranya Toni RM, untuk melaporkan kepolisian Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Desember 2023.

Tasrun datang ke Polres Indramayu didampingi pengacaranya, membuat laporan karena menduga ada tindakan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit, sehingga anak pertama dan istrinya meninggal dunia.

BACA JUGA:Pertuni Minta Berikan SDM yang Mumpuni Jadi Pendamping Penyandang Disabilitas

Toni RM, kuasa hukum Tasrun mengatakan, pihaknya melaporkan yang diduga adanya malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.

‘’Kita mau menguji apakah tindakan yang menyebabkan ibu dan bayinya meninggal itu akibat malpraktik atau bukan. Untuk itu, kita harus uji di kepolisian. Biarlah ahli-ahli yang menentukan, apakah yang menangani (korban) sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak. Kita ini baru menduga ya. Dan kita tidak tahu, bukan ahlinya. Karena itu, biar ada kepastian hukum, kita uji di kepolisian. Kita adukan di kepolisian. Kita tidak melaporkan si A, si B-nya, tapi peristiwanya kita laporkan. Kita uji, ada malpraktek atau tidak. Jika ada malpratek, maka pelaku harus dijerat dan rumah sakit juga harus bertanggung jawab,’’ tutupnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait