Jakarta, AktualNews -Para pelaku usaha individu di suatu Kabupaten adalah mayoritas sebagai petani, peternak, pengrajin, dan nelayan, serta penambang rakyat. Merekalah yang harus berada dalam satu barisan yang terorganisir sesuai yang termuat dalam Sila Ketiga Pancasila
Menurut Yulinar Sinaga salah seorang Panitia Seminar Perekonomian Koperasi Ide Bung Hatta yang akan dilaksanakan 14 Maret 2024, pemerintah hingga hari ini belum juga memberikan perhatian yang memadai kepada para pelaku usaha individu ini sebagai pihak yang harus diutamakan untuk dibantu sesuai perintah Konstitusi.
"Bila UUD 1945 diabaikan, maka bagaimana mungkin UU nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian bisa dilaksanakan secara baik dan benar?" Tanya Yulinar.
Ide Bung Hatta dalam pasal 33(1) UUD 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas Kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini, tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas Kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
BACA JUGA:Indonesia Mampu Hadapi Kontraksi Ekonomi Dunia
Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
"Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang boleh ada di tangan orang- seorang." Lanjut Yulinar.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Koperasi yang dicita-citakan Bung Hatta merupakan kumpulan produsen individual di dalam satu kabupaten. Dimana seluruh hasil produksinya dihimpun atau untuk dipasarkan di koperasi baik berupa bahan mentah sekalipun.
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia di tengah Gejolak Global: Fundamental Domestik Kuat dan Rupiah Stabil
Usaha bersama yang dikelola oleh tenaga profesional dengan fungsi pertama, mensuplai barang kebutuhan anggota. Kedua, memberikan bimbingan teknis produksi. Ketiga, menampung produk anggota dan melakukan prsocessing pasca panen. Keempat, memasarkan barang jadi(finished goods). Kelima, mengelola keuangan dan kaitannya dengan anggota. Keenam, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan usaha anggota.
Peran anggota Dewan Komisi VI dalam pembangunan koperasi sangat ditunggu. Mereka hendaknya mengawasi kinerja Kementerian Koperasi sampai sejauh mana mampu meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan sebagainya yang berdiam di satu kabupaten.
"Koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa sebenarnya juga bukan semata tanggung jawab pemerintah. Tapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Untuk itulah kami dari Yayasan Proklamator Bung Hatta bersiap untuk melaksanakan Serminar tentang Koperasi sebagaimana yang telah dipancangkan oleh Bung Hatta, "tutup Yulinar.***