Medan, AktualNews - Baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sumut, ungkap jaringan narkotika jenis sabu antar Provinsi Aceh-Medan-Lampung hingga Malaysia.
Setelah diselidiki polisi, ternyata puluhan kilogram narkotika jenis sabu tersebut dipasok Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Aseng alias A.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan terkait hal tersebut. Kata Hadi, dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut memang dipasok oleh Aseng.
BACA JUGA:Pembohong Ada Dimana-mana: Kebohongan Milik Semua Lapisan Masyarakat
“Dari pengakuan tersangka N alias Agam narkotika jenis sabu seberat 45 Kilogram tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” kata Hadi Senin (9/10/23).
Tidak hanya itu, jaringan narkotika jenis sabu ini juga dikendalikan dari balik jeruji besi (lapas) dengan pelaku N alias Agam yang sudah divonis bui selama 17 tahun penjara.
“Napinya itu berinisial N alias Agam. Seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara,” tutur Hadi.
Tersangka Agam, kata Hadi lagi, mengendalikan jaringan M Yakob alias Acob, anak dan menantu Yakob dari dalam lapas.
BACA JUGA:Pangdam V/Brw Dampingi Kapolri Hadiri Event Tour Of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu antar provinsi, Selasa (3/10/23).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti 45 Kilogram narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.***