Tangerang, AktualNews - Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten sudah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan oleh ustadz kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Balaraja Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf mengatakan dalam penanganan kasus itu pihaknya juga telah melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Pihak Ponpes ASSALIM Mengakui Pihaknya Telah Mengambil Langkah Tegas Terhadap Ustadz
"Sudah ada 6 orang saksi yang kami mintai keterangannya," katanya, Kamis (5/10/2023).
Menurut Arief penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ponpes ini harus dilakukan secara khusus mengingat korban masih dibawah umur.
"Kami harus menjaga hak korban karena anak merupakan saksi korban," ucapnya.
Kendati demikian, kata Arief, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki lainnya, sehingga menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan pemeriksaan juga terhadap terlapor yang identitasnya sudah diketahui," tandasnya.***