Siantar, AktualNews - Menyikapi aspirasi warga di daerah Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kota Pematang Siantar berbatasan langsung dengan Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA yang diwakili Asisten I Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi beserta jajaran pimpinan OPD terkait dan perwakilan Bupati Simalungun Kaban Kesbang Pol beserta jajarannya terjun langsung ke lokasi yang menjadi objek keberatan warga yakni adanya tembok yang dibangun pengusaha kolam renang di daerah dusun sidomulyo. Rabu, (4/10/2023).
Terlihat sekitar ratusan warga Sidomulyo berkumpul tepat di lokasi jembatan dan tembok dengan melakukan orasi-orasi terkait keberatan warga adanya tembok yang dibangun.
Sementara itu, pihak Pemerintah dalam hal ini Pemko Pematang Siantar dan Pemkab Simalungun melakukan pertemuan dengan pemilik usaha kolam renang dan cafe and resto di dalam lokasi kolam renang.
BACA JUGA:Sekitar Seribuan Jamaah Hadiri Ceramah Das’ad Latif di Simalungun
Tak berapa lama berselang melalui proses negosiasi dengan warga, akhirnya dilakukan pertemuan tepat di lokasi jembatan tempat objek keberatan yang dianggap bermasalah. Terlihat warga menggelar tikar dan diadakan dialog antar Pemerintah bersama warga dan pemilik usaha Tagor Manik. Dialog yang dipandu Kapolsek Siantar Marihat AKP Purba.
Dalam pertemuan, pihak Pemkab Simalungun mengatakan bahwa akan dilakukan koordinasi teknis dengan lintas instansi terkait penyelesaian keberatan warga. Sedangkan Pemko Siantar melalui Asisten I Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengatakan bahwa pemko Pematang Siantar akan mempelajari terkait aspirasi warga dengan melakukan peninjauan langsung.
Disebutkan, pihak Pemko Pematang Siantar sejauh ini juga sudah melakukan teguran tertulis sebanyak 3 kali melalui Dinas PUPR terkait pembongkaran tembok.
BACA JUGA:Wakapolda Sumut Ajak Mahasiswa Jauhi Perbuatan Melanggar Hukum
Namun, lanjut Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjelaskan bahwa, saat ini lokasi objek merupakan batas wilayah Kabupaten Simalungun tentunya, penyelesaian akan dilakukan koordinasi kedua belah pihak Pemrintah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan warga yang berdialog, yaitu Ustad Ali Syahkban Siregar, RT Agustian, dan tokoh masyarakat Sanurdin yang juga salah seorang warga yang pernah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut, mengatakan bahwa keberatan warga itu diawali dengan dibangunnya tembok tepat di atas jembatan.
Hal ini dapat mengakibatkan pandangan para pengguna jalan terganggu dan sudah beberapa kali terjadi kecelakaan. Warga juga keberatan, karna tembok dibangun di atas daerah aliran sungai," tuturnya.
Warga telah melakukan sekali petemuan dengan pengusaha dan Pemerintah, namun dalam pertemuan pihak pengusaha tidak hadir. Sehingga dalam pertemuan disepakati bahwa tembok harus dibongkar.
Semantara itu, Tagor Manik selaku pemilik usaha dan yang membangun tembok mengatakan bahwa dirinya mendirikan usaha sesuai dengan prosedur pendirian usaha dengan memiliki surat-surat yang lengkap.
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPRD, Pemko Medan Diminta Tegas Tindak Baliho Tak Berizin