Polda Jatim Ungkap Tambang Illegal di Surabaya dan Sidoarjo

Selasa 13-08-2019,17:45 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jatim, Aktual News-Pertambangan Mineral dan Batubara ilegal berupa Mercury di Surabaya dan Sidoarjo berhasil diungkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari pengungkapan pertambangan Mineral dan Batubara itu, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 5 orang sebagai tersangkanya. Kelima tersangka tersebut diantaranya, Agung Widjaja (41),warga Surabaya, Ali Bandi (49),warga Waralohi, Ahmad Hidayat (35), warga Sidoarjo, Agung (50), warga Hulu Sungai Selatan dan Muhmad Rafiq (35), warga Banjarmasin Mereka diamankan Polda Jatim, Sabtu, 6 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan penyelidikan disebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Ditempat itu, petugas menemukan kegiatan pengemasan air raksa atau Mercury yang dilakukan tanpa disertai izin dan dilakukan oleh tersangka Agung Widjaja. Setelah anggota melakukan pemeriksaan, selanjutnya pada, Minggu 7 Juli 2019, Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ali Bandi di sebuah Hotel di Surabaya “Ali ini menginap di hotel selama melakukan kegiatan usaha jual Mercury di wilayah Jawa Timur,” sebut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (13/8/2019). Masih kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ali Bandi dimana mercury tersebut diolah. Petugas langsung melakukan pengecekan dilokasi pengolahan Batu Cinnabar menjadi Mercury di Sidoarjo. Ditempat tersebut, ditemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu Cinnabar yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin dari pemerintah. Selanjutnya dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit IV tipidter, petugas terus melakukan pengembangan terhadap para pembeli Mercury lainnya sehingga berhasil menangkap dua pembeli lainnya yakni, Agung dan Muhammad Rafiq. Dari ungkap kasus polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti berupa, 16 botol Mercury tanpa label dengan berat 1 Kg, 104 botol isi Mercury berlebel Gold dengan berat 1 Kg, 1 tong sianida dengan berat 45 Kg, 4 karung isi nikel berat 57.Kg, 8 buah tutup botol kemasan Mercury, 1 timbangan digital, 1 bendel resi pengiran, 1 buku rekening BCA, 3 juerigen kapasitas 5 liter berisi Mercury berat masing-masing 36,9 Kg, 29,5 Kg dan 35,1Kg. Mereka diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru Pasal 161 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.[ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait