Penangkapan Pelaku Perdagangan Terhadap Satwa yang Dilindungi Jenis Harimau Sumatera

Senin 04-09-2023,22:43 WIB
Reporter : Petirselianmimi
Editor : Rosis Aditya

Aceh Tenggara, AktualNews - Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 23.40 wib bertempat di Desa Suka Jaya Kec. Lawe Sigala-Gala telah diamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis harimau sumatera oleh Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara. Berinisial AN yang berumur 35 tahun pekerjaan seorang petani yang beralamat di desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara Adapun barang bukti sebagai berikut kulit harimau dalam keadaan utuh,Tulang belulang Harimau dan 1 (satu) kotak Spritus Botol.

Kronologis penangkapannya pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Desa Kota Kutacane, Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya Kec. Lawe Sigala-Gala Kab. Aceh Tenggara. Menanggapi laporan tersebut Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam goni.

BACA JUGA:Sat Reskrim dan Intelkam Polres Agara Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi Jenis Harimau

Selanjutnya sekira pukul 23.40 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. 

Pasal disangkakan, tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***

Kategori :