Apa Itu Khitbah ! Berikut Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Hukum Khitbah

Sabtu 12-08-2023,16:06 WIB
Reporter : Suherman Roy
Editor : Suherman Roy

Tangerang, AktualNews - Khitbah merupakan suatu proses awal menuju pernikahan atau disebut lamaran. Pada proses lamaran ini, bagian dari salah satu bentuk permohonan dari pihak keluarga lelaki kepada keluarga perempuan. Sedangkan menurut bahasa Arab, Khitbah diartikan bicara. Yang dapat didefinisikan sebagai perkataan kepada keluarga perempuan, yang menyinggung ihwal pernikahan. Sebelum melakukan pernikahan adanya proses awal permohonan dari pihak lelaki kepada pihak perempuan yakni disebut Khitbah atau Tunangan.

BACA JUGA:Team Zibrut: Buruh Pabrik Tangerang mengikuti Audisi Super Deal Indonesia di Jakarta

Dalam Islam, bukan hanya mengatur tentang pernikahan, termasuk juga khitbah di dalamnya. Allah SWT dalam Al_Qur'an berfirman: 

”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

 

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf.

 

Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah: 235).

 

Berbagai proses yang harus dilalui, bila seseorang hendak melaksanakan Khitbah, baik Syarat dan tatacara Khitbah menurut syari'at Islam diantarnya : 

BACA JUGA:Begini Tips Optimis Dalam Jalani Kehidupan

SYARAT KHITBAH 

1. Seiman atau seagama islam, tidak boleh berbeda kepercayaan atau berbeda agama.

2. Berakal sehat dan tidak ada paksaan.

3. Adanya kedua belah pihak, lelaki atau yang dikhitbah

Kategori :