Tangerang, AktualNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, Sampai saat ini belum mengamankan seorang pemuda, yakni SU (37) sebagai terlapor atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (18/4) pagi sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/12/IV/2023/SPKT/POLSEK BALARAJA/POLRES
KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN Tanggal 18 April 2023.
Permohonan dari orang tua korban dan tokoh masyarakat baik secara lisan dan tulisan sudah dilayangkan kepada Kapolsek Balarja untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum, agar pelaku atau terlapor yang sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah
umur tersebut agar segera diamankan. Namun hal tersebut sampai berita ini diterbitkan pelaku (SU) belum juga di amankan oleh pihak Kepolisian Sektor Balaraja.
Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (18/4) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu MAULANA JAHARUL ILMI anak dari AIPDA Rohedi/NRP: 82120373 (41) sebagai
pelapor sedang bermain bersama beberapa temannya yang lain di area jalan desa Bunar sepongkel RT.003/002 sedang bermain-main dan berlarian yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu, pelaku melempari batu dan mengejar anak-anak tersebut, sehingga
berhamburan, yang kemudian salah satu dari anak tersebut ada yang berhasil ditangkap oleh pelaku (SU) adalah MAULANA JAHARUL ILMI, di piting dan dibentur dengan kepala pelaku(SU) kebagian wajah sehingga memar dan lebam serta hidung mengeluarkan darah
setelah itu ditarik dan di arahkan ke dinding warung dan dibentur-benturkan kembali
kepalanya, lalu pelaku berteriak ke istrinya untuk mengambilkan golok, karena istri pelaku tahu bahwa yang ditangkap oleh suaminya adalah anak dari AIPDA Rohedi senhingga permintaan suaminya untuk diambilkan golok tidak dituruti, yang kemudian terjadi perlawanan dari dari korban untuk melarikan diri, sehingga jaket korban sobek akibat ditarik oleh pelaku (SU). Dan pada saat itu pula AIPDA Rohedi langsung mendatangi rumah pelaku untuk klarifikasi atas apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku
menyangkal tidak mengakuinya, sehingga AIPDA Rohedi langsung mendatangi Kepolisian Sektor Balaraja untuk membuat Laporan dan segera melakukan Visum ke RSUD Balaraja, “ ujarnya.
Berdasarkan hasil visum dan laporan Polisi tersebut, seharusnya pihak Kepolisian Sektor Balaraja segera mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menangani perkara perlindungan anak ini dan segera mengamankan pelaku. Dan jangan membiarkan pelaku masih berkeliaran
bebas sampai saat ini, Sehingga keluarga pelapor dan warga masyarakat menilai tidak objektif dan kurang sigapnya dari penegak hukum khususnya Kepolisian Sektor Balaraja dalam hal ini. “ imbuhnya.
Dari keluarga korban dan seluruh masyarakat Bunar kec.Sukamulya.
Dalam perkara ini pihak Kepolisian Sektor Balaraja melakukan proses hukum, Dan pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 Junto, Pasal 76 C UU RI No.35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sesuai yang tercantum pada pasal tersebut, maka pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara
Saat di konfirmasi oleh media, Keluarga korban berharap kasus ini segera di tuntaskan oleh pihak berwajib " Kami sangat berharap Pelaku segera di amankan oleh Polisi dan di proses sesuai perbuatan yang telah pelaku perbuat terhadap korban" harap nya.
Sementara itu Via WhatsApp Kapolsek Balaraja menyatakan" bahwa hal itu sudah di tangani Unit Reskrim dan masih dalam proses " katanya pada minggu malam (21/05/2023) [Red/Akt -15/Mulyadi]
AktualNews