Seluruh Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup Selama Bulan Suci Ramadan

Rabu 22-03-2023,19:00 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, AktualNews - Untuk menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022. Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” kata Bobby Nasution dalam SE yang dilihat awak media,Rabu (22/3/23). Oleh sebab itu, Bobby pun meminta semua pelaku usaha THM untuk mematuhi surat edaran tersebut. Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar. “Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya. Untuk permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), sambung Bobby, akan dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. “Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak mengadakan live musik dan menjual minuman beralkohol. Diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari,” tegasnya. Kepada seluruh Camat se-Kota Medan, Bobby Nasution meminta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red-Akt/35)   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait