Bogor, AktualNews-Merasa menjadi korban, masyarakat mendatangi kantor Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur karena tidak dapat membayar pajak tanah atau SPPT, pada Jumat 17 Maret 2023. Mereka menuntut kejelasan perihal tanah atau lahannya kepada pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sukamakmur. Hal tersebut dikarenakan karena lahan atau tanah masyarakat Sukaharja, ikut terploting oleh kasus sitaan tersangka BLBI yang Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Keluhan warga pun diterima oleh Camat Sukamakmur, Bakri Hasan dan pemerintah desa Sukaharja, namun belum ada titik temu. "Pastilah masyarakat kesulitan, karena hampir setahun pelayanan administrasi diblokir, bayar pajak gak bisa, bikin hak waris apalagi mau jual beli di notaris", ujar Heri warga setempat. Sementara itu Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto menerangkan hal tersebut pihak desa sudah melayangkankan surat ke Bapenda Kabupaten Bogor tembusan ke Bupati Bogor, BPN, Camat tertanggal 25 Agustus 2022 lalu. "Namun hasilnya belum menggembirakan bagi masyarakat karena belum bisa pelayanan administrasi pertanahan", ujar Sekdes Sukaharja, pada Jumat 17 Maret 2023. "Balik nama SPPT, bikin akte notaris, bayar PPH, bayar BPHTB, sampai hari belum bisa diproses", ujarnya. "Kami berharap masalah ini jangan berlarut-larut, karena desa menjalankan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat", tambahnya. Desa Sukaharja Memiliki 37 Blok dengan Luas Tanah 3.600 Hektar, 4 Blok Tersangkut Kasus BLBI "Jangan sampai di blok semua lah, kan Pemerintah Kabupaten juga ada peta mana blok yang bermasalah. Yang saya tahu di gunung batu blok 16, blok 27 Cangkore, Blok Sarikuning. "Di Sukaharja hanya 4 blok yang terkena ploting BI (kasus BLBI), namun sejak 2022 tanah seakan diseluruh Desa Sukaharja bermasalah semua", imbuh Sekdes. Siapa Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dan Kasus BLBI Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat selaku Direktur Bank Pembangunan Asia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi pelaku dalam perkara korupsi kredit likuiditas Rp 81 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2002, Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat diharuskan membayar Rp 85 miliar ke negara. Selain itu putusan tersebut Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 M2 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) di 25 (dua puluh lima) lokasi dirampas untuk negara Bank Indonesia. [ Red/Akt-01 ] AktualNews
Protes Warga Tak Bisa Akses Adminstrasi Pertanahan, Sekdes Sukaharja: Dari 37 Blok Lahan, Hanya 4 Blok Kena Ka
Sabtu 18-03-2023,09:05 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :