Kabar yang Melegakan, Ada Cashback Bagi Haji Tunggu Untuk Daftar Haji Baru dari BPKH Kisaran 1,6 juta  

Selasa 22-11-2022,15:25 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Karanganyar, AktualNews - Ada sebuah Kabar gembira datang untuk calon jamaah haji tunggu yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhitung mulai tahun 2018 mengucurkan dana berupa Nilai Kemanfaatan Haji (NKH) atau semacam cash back melalui Virtual Account (rekening berjalan). Nilai casback melalui virtual Account yang diterima jamaah haji tunggu bervariasi mulai dari Rp178.000/orang hingga Rp1.6 juta/ orang. Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto menyampaikan saat ini sebanyak 5.2 juta calon jamaah haji tunggu tahun 2022 akan menerima NKH melalui virtual account. Sebelumnya NKH hanya diberikan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat. "Melalui UU Haji Nomor 34 Tahun 2014 terjadi kebijakan baru ini sudah berlaku mulai tahun 2018 setelah mendapat persetujuan dari DPR yakni BPKH memberikan nilai kemanfaatan haji," ungkap Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto disela acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji, di UNS Inn Hotel, Senin (21/11/2022). Pada sosialisasi tersebut menghadirkan pula narasumber Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH dan moderator Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar, Wiharso MM. Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto menjelaskan hingga empat musim haji mulai tahun 2018-2021 BPKH sudah menyalurkan NKH sebesar Rp6.1 triliun. Adapun perinciannya penyaluran NHK melalui virtual account tahun 2018 sebesar Rp785 miliar, tahun 2019 Rp1.08 triliun, tahun 2020 Rp2 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp2.5 triliun. Sedangkan parameter besarnya NHK atau cashback biaya haji tersebut mengacu pada margin atau keuntungan atas pengelolaan dana haji yang diinvestasikan melalui instrument keuangan sebesar Rp10 triliun/ tahun. Adapun dari margin Rp10 triliun itu dialokasikan sekitar 6% untuk NHK. "Margin Rp10 triliun itu berasal satu periodisasi atau selama setahun tetapi pengelolaannya tetap berdasar prinsip rinsip syariah, prinsip kehati-hatian manfaat; nirlaba transparan dan akuntabel," tandas Juni Supriyanto. Sementara itu Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH mengatakan menjelang revisi UU Haji pihaknya bersama pemerintah getol melakukan sosialisasi keberbagai tempat guna mendapatkan masukan dari bawah. "Seperti sosialisasi dari BPKH ini menyangkut tentang apa dan bagaimana sistem pengelolaan dana haji serta munculnya nilai kemanfaatan haji untuk daftar haji tunggu," ungkap Paryono SH MH. Paryono kuga menyampaikan, selama ini masyarakat terkacau berita hoaks bahwa dana haji dikelola dengan tidak transparan serta diinvestasikan sektor infrastruktur. Namun dengan sosialisasi tersebut semua terbuka dengan jelas. "Bahkan sejak tahun 2018 sudah ada kemanfaatan dana haji tunggu yang sebelumnya tidak pernah ada," pungkas Paryono SH MH Komisi VIII DPRRI. [Red/Akt-51/Dawam Mashuri]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait