Pejabat DBMSDA Kab, Tangerang Sulit Dimintai Konfirmasi Terkait Pembangunan Di Kronjo 2, “Diduga Diroboh

Senin 07-11-2022,17:32 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto : Ikbal. M.   Tangerang, AktualNews-Media harian online AktualNews.co.id, bersama dengan salah satu aktivis (Bang Ikbal. M), Senin tanggal 31 Oktober 2022, pukul 09:37 Wib, menyambangi kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA-Red) kab. Tangerang, mengkonfirmasi terkait pembangunan di kronjo 2, Pagedangan ilir (bukan Pagedangan udik), sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp kepada salah satu pejabat SDA (Ibu Soca Anggoro Wulan, ST), namun pesan WhatsApp awak media harian online AktualNews.co.id, tidak di jawab/di tanggapi oleh yang bersangkutan "Soca-red", hal ini sangat disayangkan ujar Ikbal seharusnya sebagai pejabat publik Ibu Soca berkenan memberikan jawaban konfirmasi pesan WhatsApp dari awak media harian online AktualNews.co.id. Pasalnya ujar Ikbal, wartawan melakukan konfirmasi sudah benar dan itu sesuai dengan tupoksi sebagai wartawan yang mana seorang wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol tidak terlepas dari kode etik jurnalis hal tersebut jelas di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mana dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, BAB II. Ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan di BAB VIII, ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), dengan tidak menjawab konfirmasi awak media harian online AktualNews.co.id, hal tersebut menjadi tanda tanya besar ada apa dengan proyek pembangunan di Kronjo 2, tersebut ujarnya. Masih menurut Ikbal pembangunan di kronjo 2, mengunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.194.278.500,- (Satu miliar, seratus sembilan puluh empat juta, dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah), pelaksanaannya diduga oleh CV. Guna Bakti Putra, diduga kuat proyek tersebut akal-akalan hal tersebut dimana di papan proyek/di benner tidak disebutkan nomor Spk hal inilah yang menjadi pertanyaan besar ujar Ikbal dan untuk selanjutnya saya sebagai masyarakat bersama dengan awak media harian online AktualNews.co.id, akan meminta kepada perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten untuk memanggil pihak-pihak terkait pungkasnya. [Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait