Foto Dokumentasi LSM BP2A2N : Surat pemberitahuan Nomor : 900/321/ -BPKAD/2022.
Tangerang, AktualNews-Tanggal 8 April 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 900/321/ -BPKAD/2022, surat pemberitahuan tersebut di tunjukkan kepada Kepala Dinas Perumahan Pemukiman, dan Pemakaman kabupaten Tangerang, menindaklanjuti atas temuan BPK RI, perwakilan provinsi Banten, terkait belanja kegiatan pekerjaan konstruksi yang dibangun bukan diatas tanah Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang, yang dalam penganggarannya pada rekening belanja modal pada APBD tahun 2022, agar tidak direalisasikan sebelum dilakukan perubahan pada perubahan APBD tahun 2022 menjadi rekening belanja barang dan jasa, surat pemberitahuan ditanda tangani oleh kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah kab, Tangerang. Muhammad Hidayat, SE.
Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, akan melayangkan surat kepada BPK RI, pasalnya dalam isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh BPKAD kabupaten Tangerang, disebutkan,,,!!! Menindaklanjuti temuan BPK RI perwakilan Provinsi Banten, terkait belanja kegiatan pekerjaan konstruksi yang dibangun bukan diatas tanah Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang, yang dalam penganggarannya pada rekening belanja modal pada APBD tahun 2022, patut diduga temuan BPK RI perwakilan Provinsi Banten, menyoal adanya indikasi pembebasan lahan ujar Suhud kepada awak media online AktualNews.co.id, dengan adanya temuan BPK RI perwakilan Provinsi Banten, BPKAD kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor : 900/321/ -BPKAD/2022, agar tidak merealisasikan sebelum dilakukan perubahan pada perubahan APBD tahun 2022, artinya atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Banten, diduga telah terjadi adanya pembebasan tanah/lahan kata Suhud ini menjadi pertanyaan besar, dari isi surat pemberitahuan disebutkan, "kegiatan pekerjaan konstruksi", yang artinya telah terjadi proses pekerjaan dan "Dibangun", diduga telah adanya pembebasan (belanja modal-red), tanah atau lahan melalui anggaran APBD tahun anggaran 2022, ini yang menjadi dasar LSM-BP2A2N akan melayangkan surat klarifikasi kepada BPK RI perwakilan provinsi terkait hal tersebut
Dengan adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Banten, atas belanja modal dinas perumahan pemukiman dan pemakaman kabupaten Tangerang, hal ini perlunya pembuktian dan fakta hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Banten, pasalnya setiap tahunnya BPK RI perwakilan Provinsi Banten, menganugerahkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP-red), kepada Bupati kabupaten Tangerang, ini yang menjadi landasan LSM BP2A2N, melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada BPK RI perwakilan Provinsi Banten, atas penghargaan Opini WTP yang diberikan kepada Bupati kabupaten Tangerang, apakah hal tersebut sudah sesuai SOP BPK RI, atau hanya sekedar pencitraan semata ucap Suhud. [ Red/Akt-26/Har/A. Suhud ]
AktualNews