Kalapas Kelas IIA Narkotika, Sambut Kedatangan Dirkamtib Sekjen Kemenkumham Laksanakan P4GN

Rabu 25-05-2022,00:57 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Pematangsiantar, AktualNews - Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal (Dikjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) , Abdul Haris, kedatangan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam rangka kunjungan kerja sekaligus pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (24/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran Dirkamtib Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Abdul Haris langsung turun ke lapangan, mengatur tim untuk melaksanakan sidak ke blok-blok hunian di Lapas Narkotika yang berada di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun. Kehadiran beliau didampingi oleh Tim Satopspatnal Kemenkumham Sumut dan Tim BNN Kabupaten Simalungun. Sembari melakukan penggeledahan yang berlangsung di blok-blok tersebut, Dirkamtib Abdul Haris didampingi Kadiv PAS Erwedi Supriyatno dan Kalapas Sopian, mengecek aktifitas pengolahan bahan makanan WBP di dapur umum. Beliau meneliti terkait kebersihan, kelayakan menu dan juga kelayakan sarana prasarana di tempat tersebut. Kemudian beliau juga mengecek pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban penyalahgunaan narkotika. Dirkamtib Abdul Haris memuji terhadap perkembangan tatanan lingkungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Menurut beliau, Kantor Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tersebut lebih tertata, dibandingkan keadaan pada tahun 2017 silam ketika beliau berkunjung sebagai Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Sumut. Proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, berlangsung dengan aman dan tertib. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di area hunian WBP, tetapi juga dilakukan di areal perkantoran pejabat struktural. Hasil yang diperoleh dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah kabel listrik, mancis, rice cooker, sendok logam, dan beberapa unit handphone milik WBP. Barang sitaan tersebut dimusnahkan, dan semua terdokumentasi dengan baik. “Untuk ke depannya, Saya tidak ingin Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Sumut menemukan kembali ada barang-barang terlarang seperti ini di blok hunian WBP,” tegas Dirkamtib Abdul Haris. Hal yang sama juga disampaikan Kadiv PAS Erwedi Supriyatno, “Kita harus menunjukkan integritas sebagai petugas pemasyarakatan, dengan tidak mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Kadiv PAS Erwedi Supriyatno di depan semua petugas pada saat apel penutupan kegiatan. “Tolong dibantu Pak Kalapasnya, sebab tanpa integritas dan kerja sama semua petugas, Kalapas tidak akan dapat bekerja sendiri membenahi Lapas ini. Saya kenal baik Pak Kalapas ini, beliau orang baik. Track record beliau di Lapas Permisan sangat baik,” pungkas Dirkamtib Abdul Haris mengakhiri kegiatan. Perlu diketahui, P4GN merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. LM Instruksi tersebut memerintahkan seluruh elemen stakeholder pemerintahan untuk melaksanakan P4GN. Bukan hanya wajib melaksanakan P4GN, tetapi juga wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran. ( Red/Akt-35/Ansary)   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait