Camat Cisoka Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Kamis 19-05-2022,07:48 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Cisoka, Tangerang - Aktualnews.co.id | Pada hari Rabu (18/5/2022) bertempat di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dilakukan pelantikan 8 (delapan) orang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha. Camat yang dilantik sebagai PPATS di wilayah kerja kecamatan masing-masing adalah Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. ( Cisoka), Saedaman, SH., M.Si. (Solear), Karsan,S.Sos., M.M. (Pasarkemis), Chaidir, S.Sos., M.Si., Drs.H.Heru Ultari (Panongan), Dadang S.,S.sos., M.M., M.Si. (Kosambi), H.Ahmad Hapid, S.Sos., M.Si. (Sukadiri) dan H.Mohamad Supriyatna, S.sos, M.M. (Sepatan). Dalam arahannya Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha, mengatakan bahwa pelantikan PPATS wilayah kerka Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Peetanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 74/36-HP.03.04/IV/2022. Camat Cisoka, Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. yang dilantik sebagai PPATS untuk wilayah kerja Kecamatan Cisoka mengatakan bahwa dirinya insya Allah akan melaksanakan amanah dengan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Mohon do'anya dari semuanya kepada saya untuk dapat melaksanakan amanah ini", pungkas Encep.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait