Terkait Viralnya Pemberitaan Media : Atas Pungutan Biaya Pelayanan Administrasi Didesa Pasanggrahan kecamatan

Rabu 18-05-2022,13:12 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N   Tangerang, AktualNews-Ramainya pemberitaan hingga viral di berbagai media yang menyoroti prihal adanya pungutan biaya pengurusan administrasi di desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, terkait hal tersebut Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, persoalan ini tidak bisa hanya sebatas pencabutan dan/atau pembatalan surat edaran atas biaya pelayanan administrasi yang kini menjadi konsumsi publik. Pasalnya ujar Suhud, hal tersebut telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan secara fakta hukum jelas ini ada pelanggaran hukumnya, dimana hal tersebut berdasarkan adanya 2 alat bukti, seperti keluhan atau keberatan dari masyarakat atas adanya pungutan biaya kepengurusan administrasi dan birokrasi dengan nominal yang bervariatif sehingga adanya masyarakat yang dirugikan atas pungutan tersebut dan satu hal ujar Suhud, jika bicara fakta hukum kedua unsur tersebut telah memenuhi unsur pidana, tetapi semua kita kembalikan kepada aparat penegak hukum (APH-red), karena hal tersebut hanya pihak terkaitlah yang bisa menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana pada surat edaran pungutan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang. Walau kedua unsur tersebut telah memenuhi unsur 2 alat bukti namun seperti disebutkan di atas ujar Suhud, dalam hal ini hanya pihak terkaitlah yang bisa menyimpulkan, walau surat edaran pungutan biaya administrasi telah ditanda tangani dan cap stempel basah oleh masing-masing pejabat pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, kedua pejabat desa Pasanggrahan tersebut ; diantaranya "Agus Setyantoro kades Pasanggrahan dan Tatang Sumarna Ketua BPD-red", ujar Suhud, Ahmad Suhud berharap ini sebagai pembelajaran dan Kades Pasanggrahan kecamatan Solear, (Agus Setyantoro-red), bisa bijak dalam mengeluarkan aturan paling tidak melalui musyawarah desa melalui perdes (Peraturan Desa-red), hingga ada kekuatan payung hukumnya ucap Suhud. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews    

Tags :
Kategori :

Terkait