Ini Dia “Biang Kerok”, Tidak Cairnya Siltap Perangkat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, Pada T.A

Kamis 12-05-2022,17:47 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto: Dokumentasi Camat Solear Bpk Saedaman, SH,M,Si, Kp   Solear, AktualNews-Perangkat desa pasanggrahan kecamatan Solear, kab, Tangerang. untuk siltap tahun anggaran 2022, harus menelan pil pahit dan gigit jari pasalnya siltap (pengasilan tetap-red), untuk perangkat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, tahun anggaran 2022 ini tidak bisa di cairkan, untuk itu awak media online AktualNews.co.id, Kamis 12 Mei 2022, pukul 08:48 Wib, mewawancarai Camat Solear. Bpk, H. Saedaman, S.H, M,Si,Kp, terkait tidak cairnya siltap perangkat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear Camat Solear Bpk, Saedaman S.H,M,Si,Kp, mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, terkait permasalahan siltap perangkat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, yang tidak bisa di cairkan terkendala beberapa hal, salah satunya seperti laporan pertanggung jawaban dan Surat Pertanggung Jawaban (LPJ dan SPJ-red), tahun anggaran 2021, khususnya pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear yang belum diselesaikan, hal ini yang menjadi persyaratan mutlak dalam pencairan anggaran dana desa termasuk siltap perangkat Desa, ujar Saedaman kepada awak media Masih menurut Saedaman pihaknya dalam hal ini kecamatan Solear hanya memfasilitasi/merekomendasikan untuk pencarian, kewenangan sepenuhnya berada di DPMPD kab, Tangerang Sejatinya terkait mekanisme persyaratan untuk incumben maju dalam Pilkades sebagai bakal calon kepala desa, yang bersangkutan seharusnya telah menyerahkan lpj dan spj kepada BPD, yang mana BPD disaat adanya pencalonan kepala Desa di Ds Pasanggrahan, BPD sebagai penanggung jawab sekaligus BPD ketua panitia pemilihan bakal calon kepala desa pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear, dan ketentuan mekanisme persyaratan incumben maju dalam pencalonan kepala Desa di Desa Pasanggrahan, incumben harus menyerahkan berkas cuti sebagai kepala Desa kepada BPD, sekaligus penyerahan spj dan lpj sebagai syarat mutlak incumben untuk menjadi bakal calon kepala desa, sehingga tugas selanjutnya diserahkan kepada plh, dan plh pun harus membuat lpj, pasalnya plh menjabat hanya beberapa bulan saja dan selanjutnya plh menyerahkan lpj kepada Pjs, Pjs (Dudi Sugandi-red), selama menjabat sebagai PJs Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, selama 4 bulan apa saja yang telah dikerjakan selama beliau menjabat sebagai PJs di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, dan lpj-nya pun selama beliau menjadi Pjs Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, dan setelah selesai Pilkades dan ada kepala Desa Pasanggrahan yang terpilih maka lpj atau tanggung jawab selanjutnya ada di kepala Desa Pasanggrahan yang terpilih dalam hal ini Agus Setyantoro, kecamatan Solear, yang baru maka lpj semasa Pjs pun harus diserahkan kepada Kades terpilih (Agus Setyantoro-red), inikan ada 4 kepemimpinan didesa Pasanggrahan, pada saat Pilkades lalu, maka dari itu lpj pun harus dibuat oleh 4 pejabat dalam hal ini oleh, 1. Madrais mantan kades, Siti Uju Juhaeriah mantan Sekdes dan mantan Plh, Dudi Sugandi mantan Pjs, dan kades terpilih Agus Setyantoro, ucap Saedaman. S.H, Diduga kuat biang kerok tidak Cairnya siltap perangkat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear disebabkan belum adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ-red), tahun anggaran 2021 pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews Foto: Dokumentasi Camat Solear Bpk Saedaman, SH,M,Si, Kp

Tags :
Kategori :

Terkait