Ini Tanggapan Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N : Menyikapi Adanya Surat Permintaan THR Rp 60 Juta

Rabu 27-04-2022,16:53 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto Dokumentasi : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N     Cikupa, AktualNews-Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, menyikapi dan menyoroti pemberitaan media online JPNN.com, yang tayang Rabu tanggal 27 April 2022 ,pukul 02:08 Wib, dengan judul berita, "Viral, Kades Sukadamai Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Bereaksi", melansir/mengutip dari pemberitaan media online jppn.com, Kades Sukadamai kecamatan Cikupa Kab, Tangerang diduga telah mengeluarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya, (THR-red), bernomor 003.2/03Ds.Skd/2022, dikeluarkan pada 06 April 2022, dengan beredarnya surat permohonan THR, yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sukadamai, direspon oleh Abdullah Camat Cikupa, sehingga Abdullah (Camat Cikupa-red), mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan oleh kepala Desa Sukadamai sudah di tarik kembali "Sumber berita-red", Camat Cikupa. Abdullah pun menunjukkan foto surat penarikan kembali surat permohonan THR, dengan nomor 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022, dengan adanya hal tersebut Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, patut mempertanyakan surat permohonan THR yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sukadamai kecamatan Cikupa. Pasalnya (Sumber berita-red), bunyi surat tersebut, "Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada para pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 Juta", surat permohonan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sukadamai kecamatan Cikupa, dan ditandatangani oleh Sukiat Kades Sukadamai dan berstempel desa Yang menjadi pertanyaan besar, hal terkait permintaan THR kepada para pengusaha dan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukadamai kecamatan Cikupa, kuat dugaan hal tersebut menjadi lahan empuk dugaan pemerasan berselubung kop surat pemerintah Desa, permasalahan ini tidak bisa di selesaikan dengan penarikan kembali surat permohonan THR saja ujar Suhud, Camat Cikupa harus memberikan sangsi berat kepada Kades Sukadamai, pasalnya hal ini diduga sudah masuk kategori pemerasan dan gratifikasi pungli terselubung. Ahmad Suhud mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, Rabu 27 April 2022, pukul 16:02 Wib, dengan adanya surat permintaan permohonan THR tersebut tinggal dihitung saja berapa banyak pemerintah Desa Sukadamai, mengeruk THR, dari para pengusaha dan perusahaan sebesar Rp.60 juta per-pengusaha dan perusahaan yang diminta oleh pemerintah Desa Sukadamai, dan di kalikan berapa banyak pengusaha dan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukadamai, ujar Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N. Dalam hal ini Lembaganya juga akan membuat laporan ke Polresta kabupaten Tangerang atas apa yang telah di lakukan oleh Kades Sukadamai yang diduga telah melakukan pemerasan terselubung dengan modus permohonan THR, hingga berita ini tayang. Abdullah Camat Cikupa, belum bisa dimintai konfirmasinya. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait