Keluarga Pertanyakan Penangkapan Pemuda 23 Tahun oleh Densus 88 di Mojosongo Solo
Edi Hermawan ayah YD kaos merah, Endro Sudarsono Sekretaris ISAC, Murjioko. --
Solo,AktualNews - Keluarga Edi Hermawan, warga Randusari RT 02/RW 30, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, mempertanyakan penangkapan anaknya berinisial YD (23) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Penangkapan tersebut diketahui keluarga setelah sejumlah polisi mendatangi rumah Edi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menyerahkan surat penangkapan yang menyebut YD telah diamankan Densus 88.
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, Sabtu (3/10/2026) mengatakan informasi tersebut disampaikan Edi saat ditemui di rumahnya. Endro saat ini menjadi pendamping keluarga dalam menyikapi penangkapan YD.
Menurut keterangan Edi, YD merupakan anak pertama dalam keluarganya. Sehari sebelum penangkapan, YD disebut masih bekerja di sebuah warung makan dan semestinya pulang pada Rabu (1/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Rebutan Teh Solo Pasca Jumatan, Seorang Tua Tidak Mengalah Dengan Anak Kecil
Namun, YD tidak kunjung pulang. Keluarga kemudian berusaha menghubungi YD melalui telepon, tetapi tidak mendapatkan respons.
"YD mestinya pulang dari kerja Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Namun saat ditelepon tidak ada respons. Kemudian keluarga mendapatkan surat penangkapan dari Densus 88," kata Endro.
Endro menyebut, dalam proses penangkapan tersebut, Densus 88 juga membawa sejumlah barang milik YD berupa jaket dan kaos.
Persoalannya, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan secara jelas mengenai perbuatan hukum yang diduga dilakukan YD. Keluarga juga mempertanyakan dasar hingga YD disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana terorisme.
Endro mengatakan keluarga membutuhkan penjelasan mengenai perkara yang menjerat YD agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.
"Keluarga berharap Densus 88 menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat, maupun perannya dalam kasus ini," ujar Endro.
Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar keluarga mengetahui secara terang perkara yang sedang dihadapi YD sekaligus mencegah munculnya berbagai pernyataan atau dugaan yang tidak berdasar.
Selain meminta kejelasan mengenai perkara, Endro juga meminta agar hak-hak YD sebagai tersangka tetap dijamin selama menjalani proses hukum.
ISAC berharap YD terbebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung.
- Share
-