Keluarga Pertanyakan Penangkapan Pemuda 23 Tahun oleh Densus 88 di Mojosongo Solo

Keluarga Pertanyakan Penangkapan Pemuda 23 Tahun oleh Densus 88 di Mojosongo Solo

Edi Hermawan ayah YD kaos merah, Endro Sudarsono Sekretaris ISAC, Murjioko. --

BACA JUGA:Kapolda Jawa Tengah Cek Kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja

"Kami berharap hak tersangka dijamin, termasuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum," kata Endro.

Hingga saat ini, belum ada  penjelasan lebih lanjut dari Densus 88 Mabes Polri mengenai dugaan tindak pidana terorisme yang dikaitkan dengan YD, termasuk peran dan perkara yang menjadi dasar penangkapannya.***

Share
Berita Lainnya