Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Pidana di Indonesia
Ilustrasi/Pixabay--
Jakarta, AktualNews -Narkotika dan psikotropika memiliki sifat ganda: di satu sisi merupakan zat yang berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan dan kerusakan organ, namun di sisi lain menjadi bahan baku yang sangat diperlukan untuk keperluan medis serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tulisan ini mengkaji karakteristik khusus pengaturan hukumnya, prinsip perizinan yang berlaku, perbedaan tanggung jawab pidana antara pihak yang memproduksi/mengedarkan dengan pengguna, serta hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penerapannya di Indonesia.
1. Pendahuluan: Hakikat dan Kekhususan Pengaturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kedua jenis zat tersebut didefinisikan sebagai bahan yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat, menimbulkan ketergantungan, dan memiliki efek merusak bagi tubuh manusia. Meski demikian, negara tetap mengakui kegunaannya yang terbatas dan terkendali untuk pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Karena sifatnya yang demikian, negara menerapkan sistem pengaturan yang tertutup. Artinya, setiap tahapan kegiatan—mulai dari impor, produksi, pengolahan, penyimpanan, penyaluran, hingga penggunaan—harus berlandaskan izin resmi dari lembaga yang berwenang.
2. Prinsip Lisensi, Kompetensi, dan Pengecualian Fungsional
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan secara tegas bahwa narkotika hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai konsekuensinya, setiap pihak yang mengurus atau menggunakannya wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan atau Badan Narkotika Nasional sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, dikenal pengecualian yang bersifat fungsional. Misalnya, penyidik kepolisian berhak menguasai narkotika dalam rangka penyitaan dan pengujian di laboratorium forensik. Demikian pula jaksa penuntut umum diperbolehkan membawa barang bukti ke persidangan. Pengecualian ini tidak menjadikan penguasaan tersebut bebas aturan, melainkan harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Di luar keperluan resmi tersebut, penguasaan narkotika oleh siapa pun—termasuk aparat penegak hukum—tetap dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 hingga Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
3. Perbedaan Tanggung Jawab: Produsen/Distributor dan Pengguna
Kebijakan hukum pidana di Indonesia menerapkan pendekatan dua jalur yang seimbang:
1. Bagi Pelaku Produksi dan Peredaran Gelap: Diatur dalam Bab XIV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sanksi yang diterapkan tergolong berat, mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga hukuman mati, serta penyitaan seluruh harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa peredaran gelap umumnya dilakukan secara terorganisir dan bertujuan semata-mata untuk mencari keuntungan materi.
2. Bagi Penyalahguna dan Pecandu: Diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Negara mewajibkan setiap pecandu menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pendekatan ini menempatkan pecandu sebagai korban gangguan kesehatan, bukan sekadar pelaku kejahatan.
Namun dalam praktiknya masih terlihat ketimpangan. Sering kali penindakan lebih banyak diarahkan pada pengguna, sementara jaringan besar yang memproduksi dan mengedarkan masih sulit dijangkau. Hal ini menjadi catatan penting terkait keadilan dan efektivitas penegakan hukum.
4. Tantangan Integritas Aparat Penegak Hukum
- Share
-