KMP dan Penggunaan Aset Desa: Antara Otonomi Koperasi dan Potensi Maladministrasi
Foto: Ilustrasi --
Oleh: Abdul Ghofur, S.H.
Direktur LBH Generasi Muda Mathla’ul Anwar (LBH GEMMA)
Implementasi Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah desa mulai memunculkan persoalan hukum yang perlu dicermati secara serius. Salah satunya terkait penggunaan bangunan lama milik Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang kini difungsikan sebagai kantor KMP.
Bangunan tersebut sebelumnya digunakan oleh organ desa, lembaga kemasyarakatan, hingga badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perubahan fungsi dilakukan tanpa pembangunan fasilitas baru serta tanpa kejelasan relokasi yang tertata bagi organisasi desa lainnya. Kondisi ini tidak dapat dipandang sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyentuh prinsip negara hukum, tata kelola aset publik, dan otonomi badan hukum koperasi.
BACA JUGA:Bolehkah Penyidik Membujuk Terlapor Untuk Cabut Kuasa?
Aspek Legalitas dan Tata Kelola Aset Desa
Secara normatif, desa memang memiliki kewenangan mengelola asetnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun kewenangan tersebut bukan bersifat absolut. Setiap penggunaan atau pengalihan fungsi aset desa harus tunduk pada asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Aset desa merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya harus melalui prosedur formal, termasuk musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pencatatan administrasi yang sah.
Apabila bangunan desa dialihkan menjadi kantor KMP tanpa keputusan resmi, tanpa perjanjian pinjam pakai, serta tanpa mekanisme persetujuan yang terdokumentasi, maka terdapat indikasi maladministrasi. Lebih jauh, relokasi organ desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Otonomi Koperasi dan Status Hukum
Di sisi lain, KMP sebagai koperasi tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi merupakan badan hukum privat yang berdiri atas asas sukarela, demokratis, dan kemandirian.
Ketika koperasi menggunakan fasilitas milik pemerintah desa tanpa kejelasan hubungan hukum, muncul pertanyaan mengenai independensinya. Apakah koperasi tersebut benar-benar berdiri sebagai entitas otonom, atau justru menjadi perpanjangan tangan struktur administratif desa?
Dalam perspektif hukum perdata, setiap penggunaan aset oleh badan hukum privat harus didasarkan pada perikatan yang jelas, baik melalui perjanjian maupun ketentuan undang-undang. Tanpa perjanjian pinjam pakai atau kerja sama tertulis, status penggunaan aset menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari, termasuk dalam konteks audit atau dugaan kerugian negara.
BACA JUGA:Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?
- Tag
- Share
-