Bukan Sekedar Kembali ke UUD'45 Yang Disahkan 18 Agustus 1945
Ilustrasi/kebumen24.com--
Jakarta, AktualNews- Filosofi kapitalis adalah sebuah sistem ekonomi dan sosial yang berfokus pada individu, kepemilikan pribadi, dan pasar bebas. Beberapa prinsip utama dari filosofi kapitalis adalah:
- Kepemilikan pribadi: Individu memiliki hak untuk memiliki dan mengontrol sumber daya dan aset.
- Pasar bebas: Pasar yang tidak diatur oleh pemerintah, di mana harga dan produksi ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
- Laba: Tujuan utama dari bisnis adalah untuk menghasilkan laba dan meningkatkan kekayaan.
- Kompetisi: Perusahaan dan individu bersaing untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan efisiensi.
BACA JUGA:Apakah UUD 45 Bisa Diamandemen ?
"Filosofi kapitalis didasarkan pada ide bahwa individu yang bertindak dalam kepentingan pribadi akan membawa kemakmuran dan kemajuan bagi masyarakat secara keseluruhan." Jelas Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H. Jumat (28/11) sore di Jakarta.
Menurut Suta sistem kapitalis itu tidak cocok di bumi nusantara. Mengapa? Karena perlu ada 5 prasyarat untuk dilaksanakannya sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme (menurut Max Weber):
1. Hukum harus tegak.
2. Ada Akuntabilitas Publik.
3. Transparan.
4. Tidak boleh diskriminatif.
5. Demokrasi ekonomi.
"Di Negara-negara Eropah Barat itu berjalan semua. Bagaimana dengan di Indonesia? Sistem ekonomi di sini mirip dengan sistem ekonomi bajak laut." Lanjut Suta.
- Share
-